Menakertrans: Gunakan Perusahaan Outsourcing yang Berbadan Hukum

Sumber : Kompas.com
SURABAYA, SELASA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno mengingatkan, agar perusahaan-perusahaan pengguna jasa outsourcing menunjuk perusahaan outsourcing yang sudah berbadan hukum.

"Hal itu diperlukan agar tindakan perusahaan menggunakan jasa outsourcing itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut Erman di Surabaya, Selasa (23/9)

Namun Erman mengaku belum tahu secara persis berapa perusahaan outsourcing yang ada di Indonesia, baik yang sudah berbadan hukum maupun belum. Karena sekarang masih melakukan pendataan perusahaan outsourcing di seluruh Indonesia.

Untuk meningkatkan pengawasan, sebutnya, Departemen Tenaga Kerja mulai melakukan training SDM khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan outsourcing. "Masa training berlangsung enam bulan, dan gelombang pertama training sudah dua bulan yang lalu," ujar Erman.

Dikatakannya, sekitar 1.200 SDM yang menjalani training ini diharapkan terjun ke berbagai daerah di Indonesia semester I tahun 2009. Erman meminta agar SDM yang sudah menjalani training tersebut, tidak dipindah ke bagian lain. "Orang-orang yg sudah ditraining ini jangan dimutasi," ujarnya.

Pada kesempatan itu Erman juga menyatakan, tidak bisa sepenuhnya melarang outsourcing, karena ada bidang-bidang pekerjaan tertentu yang memerlukan tenaga dari luar perusahaan. "Biasanya, bidang yang dimaksud bukan merukan perkejaan pokok di perusahaan itu," tambah Menakertrans.




Penyedia "Outsourcing" Wajib Bayar THR

JAKARTA, JUMAT - Perusahaan penyedia jasa outsourcing juga tidak terlepas dari kewajiban membayar tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja. Tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan ke perusahaan lain yang memakai jasa mereka selama ini.

”Sebagai lembaga bisnis yang berbadan hukum, penyedia jasa outsourcing juga wajib membayar THR bagi karyawannya sesuai peraturan. Kalaupun tidak mampu membayar sesuai ketentuan, pengusahanya wajib melapor ke dinas tenaga kerja setempat,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Kamis (25/9) di Jakarta.

Menjelang Lebaran pada 1 Oktober 2008, setiap perusahaan wajib membayar THR pekerja. Mereka yang bekerja lebih dari setahun berhak mendapat sebulan gaji, sedangkan yang belum setahun bekerja tetapi sudah lebih dari tiga bulan menjadi pekerja berhak atas THR secara proporsional.

Data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, sampai saat ini ada 22.275 perusahaan dengan 2.114.774 tenaga kerja yang melimpahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Pada sisi pemasok jasa, terdapat 1.540 perusahaan pemborongan pekerjaan yang mempekerjakan 78.918 tenaga kerja dan 1.082 perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh yang mempekerjakan 114.566 tenaga kerja.

Erman mengatakan, perusahaan penyedia jasa outsourcing sebagai penunjang kegiatan perusahaan lain muncul berlandaskan Pasal 50 sampai 66 soal sistem kerja kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perusahaan penyedia jasa outsourcing pun harus menjalankan berbagai kewajiban terhadap pekerja sesuai peraturan undang-undang. ”Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha jasa outsourcing untuk tidak membayar THR pekerjanya,” ujar Mennakertrans.

Secara terpisah, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Yanuar Rizky mengatakan, pekerja kontrak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan jasa outsourcing. Adapun perusahaan pemberi pekerjaan atau pemakai jasa pekerja kontrak hanya berhubungan dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Kondisi ini membuat pekerja kontrak tidak berhak menuntut apa pun dari perusahaan pemakai jasa. Pasalnya, perusahaan pemakai dan penyedia jasa menandatangani kontrak kerja berdasarkan kesepakatan bisnis.

Buruh pabrik

Pada pekerja kontrak, yang dipekerjakan di bank-bank asing sebagai teller, misalnya, hampir tidak terjadi masalah. Namun, persoalannya menjadi lebih rumit bagi buruh kontrak yang bekerja di pabrik.

Pemerintah harus lebih aktif menyosialisasikan hak normatif pekerja kontrak. Tujuannya, agar perusahaan penyedia jasa outsourcing tidak lagi mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja. ”Idealnya setelah perusahaan pemakai dan penyedia jasa membuat kontrak, pekerja kontrak juga membaca kontrak itu agar perusahaan penyedia jasa outsourcing tidak mengambil komisi terlalu besar dari gaji pekerjanya,” kata Yanuar.



Lowongan! Astra Butuh 1000 Pegawai

Sumber : Kompas.com

JAKARTA, KAMIS — Kondisi perekonomian Indonesia yang masih dalam ketegori sulit, sidikit banyak berimbas pada volume lapangan pekerjaan. Akibatnya, angka pengangguran pun tak kunjung berkurang. Namun "kabar baik" dari PT ASTRA International Tbk ini setidaknya akan menjadi sebuah peluang di antara kelangkaan itu.

Bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) dan juga beberapa universitas lain di Indonesia, Astra berencana merekrut 1.000 orang tenaga kerja setiap tahun, demi proses regenerasi. Wow!




Informasi ini terungkap saat PT. Astra International Tbk, yang dipimpin oleh F.X. Sri Martono menggelar jumpa pers, Kamis (17/7), di Jakarta. Martono menyebutkan, Astra melihat persaingan di masa depan hanya bisa dimenangi dengan kekuatan sumber daya manusia yang berkualitas. "Dengan bertambahnya usia, Astra juga membutuhkan regenerasi pegawai," sambung Martono.

Jumlah itu yang tidak sedikit itu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di seluruh anak perusahaan Astra, mulai dari yang bergerak di bidang otomotif sampai perkebunan. "Tentunya dengan kualifikasi pengetahuan dan kemampuan yang sesuai dengan standart Astra," terang Vice President Chief, Corporate Organization dan Human Capital Development PT. ASTRA International Tbk itu.

Untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan standar, Astra akan mendekatkan diri langsung pada universitas, sebagai salah satu sumber penghasil tenaga kerja siap pakai. Untuk itu digelar Astra Days di Balairung UI tanggal 23-24 Juli 2008. Acara tersebut seperti job fair, namun hanya akan diikuti oleh semua perusahaan dibawah naungan Astra. "Acaranya gratis lo, tanpa dipungut biaya sepeserpun," ujar Martono.

Acara serupa sudah pernah diadakan di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Selamat mencoba!







Perkuat SDM, Telkom Rangkul Singtel

Jakarta - Demi meningkatkan kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya, PT Telkom Tbk sepakat menjalin kerjasama dengan Singapore Telecommunications Limited (SingTel).

Dalam keterangan pers, Senin (7/7/2008), kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani Direktur Human Capital and General Affair Telkom Faisal Syam dan Covering Group Director (HR) SingTel Wong Sau Lin di Singapura.



SingTel, menurut Faisal Syam, adalah sebuah operator telekomunikasi dengan reputasi yang diakui secara global. Oleh karena itu, lanjutnya, kerjasama dalam bentuk internship program dengan SingTel akan memberikan nilai tambah bagi Telkom, termasuk dalam kerangka mempersiapkan SDM-SDM andal di bidang-bidang tertentu.

Sasaran kerjasama untuk tahap awal meliputi bidang Account Management dan Corporate Social Responsibility (CSR). Ke depan tambah Faisal Syam, kerjasama dengan SingTel direncanakan akan dikembangkan ke bidang-bidang Risk Management, International Business dan Regulatory Management.

Pengelolaan pelanggan (Account Management) merupakan bidang yang berkembang sangat pesat dan semakin penting perannya dewasa ini. Menurut Faisal, iklim persaingan di lingkungan bisnis dan industri telekomunikasi telah memacu para operator telekomunikasi untuk saling berlomba memberikan pelayanan terbaiknya kepada pelanggan, khususnya pelanggan kelas perusahaan enterprise yang masuk kelompok High-End Market (HEM).

"Kami berharap langkah menjalin kerjasama di bidang pengembangan SDM dengan perusahaan-perusahaan terkemuka seperti SingTel akan berdampak positif dalam memacu kinerja SDM Telkom untuk mewujudkan visi menjadikan Telkom sebagai operator terdepan di tingkat regional," pungkas Faisal Syam.


 
© Website Development by Brammantya Kurniawan